Saat ini, banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai berapa iuran BPJS Kelas 1, 2, dan 3. BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia. Artikel ini memberikan informasi lengkap tentang iuran BPJS berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022, serta rencana perubahan yang akan berlaku mulai Juli 2025 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Iuran BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Berdasarkan Perpres 63/2022
Sebelum perubahan ke sistem KRIS pada Juli 2025, aturan iuran BPJS masih mengacu pada Perpres 63/2022. Berikut rincian iuran untuk peserta mandiri:
Kelas BPJS | Iuran Per Bulan | Manfaat Pelayanan |
---|---|---|
Kelas I | Rp150.000 | Kamar rawat inap dengan kapasitas 2-4 orang |
Kelas II | Rp100.000 | Kamar rawat inap dengan kapasitas 3-6 orang |
Kelas III | Rp35.000 (dibantu Rp7.000) | Kamar rawat inap dengan kapasitas >6 orang |
Keterangan Khusus Kelas III
- Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta untuk iuran Kelas III.
- Sebelumnya, pada 2020, peserta hanya membayar Rp25.500, dengan sisa dibayarkan pemerintah.
Skema Iuran Berdasarkan Jenis Peserta
Selain peserta mandiri, ada beberapa kategori peserta dengan skema iuran yang berbeda:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
- Peserta PBI mencakup masyarakat tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
- Rincian: 4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta.
- PPU untuk Anggota Keluarga Tambahan
- Anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua: 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan
- Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
- Seluruh iuran ditanggung pemerintah.
Baca juga:
Shingles Adalah Penyakit Kulit yang Menyakitkan: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Perubahan Skema Iuran BPJS pada Juli 2025
Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Perpres 59/2024. Aturan ini dirancang untuk menciptakan standar pelayanan yang lebih merata.
Namun, hingga saat ini, besaran iuran KRIS belum ditetapkan. Penetapan final iuran, manfaat, dan tarif layanan akan diumumkan sebelum 1 Juli 2025.
Denda Keterlambatan dan Ketentuan Pembayaran
Berikut beberapa hal penting terkait pembayaran dan denda BPJS:
- Batas Waktu Pembayaran
- Iuran harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
- Denda Pelayanan Rawat Inap
- Jika status peserta dinonaktifkan karena tunggakan dan peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah diaktifkan kembali, denda sebesar 5% dari biaya pelayanan akan dikenakan.
- Ketentuan maksimal:
- Jumlah bulan tertunggak: 12 bulan.
- Denda maksimal: Rp30.000.000.
- Peserta PPU
- Denda pelayanan untuk peserta PPU ditanggung oleh pemberi kerja.
Keunggulan BPJS Berdasarkan Kelas
Kelas BPJS | Keunggulan Utama |
---|---|
Kelas I | Layanan premium dengan kamar lebih privat (2-4 orang per kamar). |
Kelas II | Biaya lebih terjangkau dengan fasilitas standar. |
Kelas III | Pilihan hemat dengan subsidi pemerintah. |
Kesimpulan
Berapa iuran BPJS Kelas 1, 2, dan 3? Saat ini, iuran peserta mandiri adalah Rp150.000 untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp35.000 untuk Kelas III (dengan subsidi). Meski ada perubahan sistem menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025, besaran iuran baru belum ditetapkan.
Pastikan Anda membayar iuran tepat waktu untuk menjaga status aktif BPJS Kesehatan Anda. Dengan sistem yang terus berkembang, BPJS tetap menjadi pilihan utama jaminan kesehatan masyarakat Indonesia.
Referensi
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024
- Laporan BPJS Kesehatan 2024